search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Keracunan Miras di Marga Diambil Polres, Satu Korban Alami Kerusakan Organ Dalam
Senin, 21 Agustus 2023, 08:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Keracunan Miras di Marga Diambil Polres, Satu Korban Alami Kerusakan Organ Dalam.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kasus keracunan Miras di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada hari Senin 3 Juli 2023 masih berlanjut. Kini kasus ini penangananya diambil alih oleh Polres Tabanan.

Kapolsek Marga, AKP I Wayan Suta Arcana, Ketika dihubungi Minggu (20/8) membenarkan jika kasus tersebut penangananya sudah diambil alih oleh Polres Tabanan. 

"Untuk kasus ini, penanganannya sekarang diambil alih oleh Polres Tabanan, korbannya masih hidup semua," jelasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Tabanan, I Gusti Made Berata, ketika dikonfirmasi juga membenarkan jika kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polres Tabanan. 

"Kasusnya sudah diambil alih Polres Tabanan dari Polsek Marga dan saat ini masih dalam proses Penyelidikan," jelasnya.

Pada kasus ini, dijelaskan Berata, lima orang warga Desa Kukuh Kecamtan Marga mengalami keracunan setelah menegak miras oplosan ketika perayaan Ulang Tahun salah seorang rekannya pada tanggal 3 Juli 2023 lalu.

Kelima orang ini mengalami keracunan beberapa hari setelah menegak miras tersebut. Empat dari lima korban keracunan miras sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RSUD Tabanan. 

Sedangkan satu orang lainnya, hingga awal pekan lalu masih dikabarkan menjalani perawatan intensif di RSUD Tabanan karena kasus keracunan yang dialami sangat serius. 

"Yang satu orang ini masih dalam masa perawatan sehingga belum dilakukan pemeriksaan, satu orang ini dikabarkan mengalami kerusakan pada organ dalamnya," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, lima pemuda, yakni, Putu Astya Wardana, 24, I putu Agus cahyana putra 22, I Made Deni Purnawan,19, I Wayan suta Andriana 27,dan I Putu Handika,30, merayakan ulang tahun di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada hari Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 Wita dengan pesta miras.

Adapun jenis miras yang dikonsumsi kelima korban adalah, Chivas Regal sebanyak  tiga botol dicampur Coca Cola. Miras yang dikonsumsi tersebut dari keterangan korba dibeli dari seseorang atas nama Kadek Balok asal Banjar Dukuh Tabanan dengan harga Rp275 ribu.

Setelah minuman tersebut habis pada Senin tanggal 3 Juli 2023. Astya kembali membeli minuman sebanyak tiga kali. Pesta miras berlanjut hingga larut malam sampai sekitar pukul 22.00 WITA. 

Saat semua minuman sudah habis, mereka semua pulang ke rumah masing-masing. Rabu 5 Juli 2023, mereka mulai merasakan gejala seperti mual, muntah, pusing, hingga lemas.

Editor: Robby

Reporter: bbn/oka



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami