search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Korupsi LPD Bugbug, Kejari Karangasem Terima Pelimpahan Perkara Tahap II
Jumat, 2 Februari 2024, 12:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Korupsi LPD Bugbug, Kejari Karangasem Terima Pelimpahan Perkara Tahap II.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Karangasem menerima tahap II pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Bugbug dari Kejati Bali. 

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2024) membenarkan pelimpahan tersebut. Dalam pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Korupsi dana LPD Bugbug kepada Kejari Karangasem

"Ya betul, kemarin (Kamis, 1 Februari 2024-red) ada pelimpahan tahap II perkara korupsi dana LPD Desa Bugbug dari Kejati Bali meliputi barang bukti dan tersangka INS," kata Ugra.

Lebih jauh, dalam perkara kasus ini, tersangka diduga menempatkan dana LPD Desa Bugbug dalam bentuk simpanan berjangka atau deposito di LPD Desa Rendang tanpa memastikan keamanan penempatan dananya sehingga melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

Seperti yang diatur pada ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp140 juta atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ata keuangan daerah, keuangan LPD Desa Bugbug dengan total sebesar Rp4,5 miliar yang didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Bugbug. 

"Tersangka saat ini sudah ditahan di LP Kelas IIB karangasem hingga 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut," terang Ugra.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami