search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Lift Maut di Ubud Seret Kontraktor dan Owner Ayuterra Resort Jadi Tersangka
Selasa, 26 September 2023, 11:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Lift Maut di Ubud Seret Kontraktor dan Owner Ayuterra Resort Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kasus lift maut yang menewaskan 5 karyawan resort di Desa Kedewatan, Ubud, akhirnya menyeret dua tersangka. Yakni kontraktor lift, Pujiana dan owner resort Vintcen Juwono (VJ).

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada menyatakan proses panjang dilalui dalam mengungkap insiden tersebut. "Ada 11 barang bukti diambil dari TKP. Tindakan yang dilakukan dari polres Gianyar bersama Bid Labfor Polri dan Polda Bali, kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti," ujar Widiada, Selasa (26/9/2023).

Polisi juga telah memeriksa 26 saksi dan 6 ahli. "Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta didukung barang bukti, kami simpulkan bahwa sudah terdapat 2 bukti untuk penetapan tersangka di Ayutera resort sehingga menyebabkan 5 karyawan meninggal dunia," tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko.

Tersangka pertama adalah kontraktor Pujiana dan tersangka kedua adalah owner. "Terhadap mekanik, bekerja tanpa ketentuan K3 sebagaimana ketentuan kementerian tentang keselamatan kerja," jelas dia.

Akibat keteledoran, sehingga lift tidak sesuai standar menyebabkan tali sling putus. Saksi Pujiana menjadi tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan UU ketenagakerjaan. 

Sedangkan saksi owner Vintcen Juwono, merancang lift dan mengusulkan dilakukan pergantian tali dari 3 menjadi 1 sling yang tidak sesuai ketentuan K3 tentang keselamatan kerja. Pergantian tali berlangsung sejak Maret 2023 dengan alasan efesiensi. 

Hasil pemeriksaan, pihak owner sempat menggunakan lift tersebut apakah lift sudah layak. Akibat kelalaian VJ, sebabkan korban jiwa dan dijerat 359 KUHP Jo UU Ketenagakerjaan.

"Modus operandi tersangka VJ, menggunakan lift tanpa sertifikasi dan keahlian K3 mengganti tali sling. Lift tidak standar," jelasnya.

Musibah maut itu terjadi diakibatkan, salah satunya kelebihan beban. Namun, saat pres rilis, dua tersangka tidak dihadirkan. "Mengantisipasi tersangka tidak kabur, sudah antisipasi dengan Polsek," tutup dia. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami