search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejagung Fokus Sita Aset Surya Darmadi
Selasa, 16 Agustus 2022, 07:48 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kejagung Fokus Sita Aset Surya Darmadi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kejaksaan Agung RI menyatakan bakal fokus menyita aset milik Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan pengembalian aset itu menjadi prioritas karena kerugian besar yang diakibatkan kasus tersebut.

"Akan kita lihat, sekarang jaksa akan konsentrasi di pengembalian aset, karena kerugian cukup besar kan, Rp78 triliun," tutur Febrie kepada wartawan.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejagung telah menyita delapan perkebunan sawit milik Surya Darmadi. Seluruh kebun sawit yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, itu dikuasai masing-masing oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Senin (8/8).

Selain itu, Kejagung juga menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan. Ketut menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan milik Surya Darmadi.

Sementara itu, Surya Darmadi tiba di Kejagung pada Senin (15/8) pukul 13.56 WIB usai sempat menjadi buron. Surya Darmadi dengan pengawalan ketat. Ia datang mengenakan kemeja putih bermasker dan langsung dibawa ke ruangan oleh petugas Kejaksaan Agung RI.

Ia kemudian diperiksa selama sekitar 3,5 jam dan langsung ditahan di Rutan Kejagung Salemba. Surya Darmadi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September mendatang.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami