search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ketua LPHD di Buleleng Jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar
Kamis, 27 Januari 2022, 22:40 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Ketua LPHD di Buleleng Jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pria bernisial WD, 46, selaku Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng diduga terlibat melakukan aksi pembalakan liar.

 

Dapetyasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga pelaku lainnya. Yakni Komang Sujana, 27, Rohmad David Salam, 36, dan Febrianto, 38.

Mereka tertangkap saat kedapatan mengangkut kayu hasil pembalakan liar di kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Desa Sambangan.

Dapetyasa ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (27/1/2022) mengaku terpaksa melakukan pembalakan liar. Dia mengaku hasil penjualan kayu curian di kawasan hutan negara itu rencananya akan digunakan untuk memperbaiki jalan rusak di wilayah tempat tinggalnya di di RT Banjar Anyar, Desa Sambangan.

"Saya akui kesalahan saya. Terus terang ini saya lakukan untuk kepentingan aksi kemanusiaan memperbaiki jalan yang rusak secara swadaya. Jalan di RT kami rusak. Apalagi sekarang musim hujan. Kasihan masyarakat," aku pria yang juga sebagai Ketua RT Banjar Anyar, Desa Sambangan ini.

Sementara itu, Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, kasus pembalakan liar ini terungkap bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Panji mendapatkan informasi adanya pencurian kayu di kawasan hutan Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Jumat (21/1/2022) sore.

Selanjutnya, bersama perangkat desa adat setempat dan Babinsa bersama-sama menuju ke TKP. Ketika masuk ke kawasan hutan, ditemukan 3 gelondong kayu dan 2 dia ntaranya sudah berada diatas mobil pick up DK 8709 UW serta 1 gelondong kayu ada di atas kereta dorong.

Selain itu, juga ditemukan 2 orang warga yakni oknum Ketua LPHD Sambangan, Wayan Dapetyasa, dan Komang Sujana. Saat diintrogasi, mereka mengakui bahwa kayu itu akan diangkut serta dua pelaku lainnya melarikan diri.

 

Dari keterangan dua orang warga yang diamankan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu pelaku lainnya. Alhasil, para pelaku lainnya Rohmad David Salam dan Febrianto sama-sama warga Banyuwangi, Jawa Timur.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 1 unit mobil pick up, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp 2,5 juta.

"Barang bukti mesin chainsaw masih dicari, karena mesin yang digunakan menebang pohon kayu jenis sonokeling itu ditinggal lari. Tapi setelah dicari di TKP, tidak ditemukan," kata Agus Dwi.

Dalam kasus ini Wayan Dapetyasa selaku inisiator, David selaku pembeli kayu, Febrianto menebang dan Komang Sujana yang memasarkan.

"Berkas perkara kasus ini dipisah menjadi 4, karena peran mereka berbeda," pungkas Kompol Agus Dwi.

Polisi masih akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses lacak balak oleh Tim Dinas Kehutanan.

Tersangka Dapetyasa disangkakan Pasal 87 jo Pasal 12, tersangka Rohmad David terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, tersangka Febrianto dikenai Pasal 82 huruf c jo Pasal 12 huruf c, dan tersangka Sujana melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (sumber: Suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami