search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Larang Masyarakat Bali Sewakan Motor ke Turis Asing Jika Tak Berizin
Senin, 29 Mei 2023, 09:38 WITA Follow
image

bbn/dok humas pemprov/Koster Larang Masyarakat Bali Sewakan Motor ke Turis Asing Jika Tak Berizin.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali I Wayan Koster melarang masyarakat yang tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi resmi untuk menyewakan sepeda motor kepada turis asing.

"Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara," kata Koster, Minggu (26/5) menanggapi maraknya turis asing kerap berulah.

Ia juga meminta masyarakat Bali untuk tidak memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan seperti transaksi kripto.

"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata," imbuhnya.

Ia juga meminta, pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Hal tersebut dilakukan karena semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.

Kegiatan yang dimaksud seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Kemudian, berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lain.

"Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujarnya. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami