search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK Telah Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Minggu, 26 November 2023, 12:55 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/KPK Telah Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan Keppres tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal KPK sejak Sabtu (25/11).

"Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (26/11).

Sebelumnya, Keppres itu ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Firli secara sementara dari jabatan Ketua KPK.

Dalam Keppres itu Jokowi turut menunjuk Nawawi sebagai Plt. Ketua KPK.

Sebagai informasi, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Usai penetapan tersangka itu, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami