KPU Tabanan Gelar Diseminasi PKPU Soal Penghitungan dan Pemungutan Suara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar sosialisasi sekaligus diskusi terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penghitungan dan pemungutan suara pada Selasa, (27/6). Sosialisasi dilakukan pada partai politik dan kelompok organisasi masyarakat.
Pada sosialisasi itu, Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Made Sunadi menyampaikan beberapa poin usulan terkait rancangan PKPU soal penghitungan dan pemungutan suara.
Diantaranya Penyampaian salinan Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS, diusulkan dalam format digital menggunakan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP).
“Nantinya memang sangat diperlukan satu orang di TPS yang paham menggunakan teknologi untuk kebutuhan upload dokumen,” ujar Sunadi.
Selain itu, pada PKPU ini juga dirancang metode penghitungan suara yang dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk dua panel, sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan hanya satu panel saja.
“Penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode dua panel, yaitu panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," katanya.
"Komposisi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada setiap panel, panel A terdiri dari ketua KPPS, dan dua anggota KPPS lainnya. “Sedangkan panel B terdiri dari empat anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A,” ujarnya.
Sunadi menjelaskan, penghitungan suara secara paralel merupakan salah satu upaya untuk mengefisiensikan dan mengoptimalkan tugas KPPS agar proses penghitungan suara di TPS dapat selesai dengan cepat.
Evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 salah satunya adalah waktu pelaksanaan penghitungan suara yang membutuhkan waktu yang sangat lama dan menyebabkan banyak petugas KPPS yang mengalami kelelahan yang berujung pada kematian.
“Dalam metode dua panel, Ketua KPPS tetap memimpin dan membuka rapat penghitungan suara terlebih dahulu, dan setelah itu Ketua KPPS membacakan perolehan suara di panel A dan mendelegasikan kepada salah satu Anggota KPPS untuk membacakan perolehan suara di panel B. Adapun pendelegasian tersebut dicatat dalam berita acara,” terang Sunadi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab