search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Laporan Tidak Terbukti, Ketua MDA Bali Lapor Balik ke Polda
Rabu, 14 September 2022, 21:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Laporan Tidak Terbukti, Ketua MDA Bali Lapor Balik ke Polda.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Ditreskrimsus Polda Bali yang dilaporkan I Made Bandem Dananjaya kepada Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, berbuntut panjang. 

Karena laporan tidak terbukti dan sudah dihentikan, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet atau I Dewa Gede Ngurah Swastha melaporkan balik I Made Bandem Dananjaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Rabu 14 September 2022. 

Laporan balik ini tertuang dalam nomor STLLP/549/IX/2022/SPKT/POLDA BALI terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. 

Ida Penglingsir Putra Sukahet datang ke SPKT Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, Brigjen Pol (Purn) I Gede Alit Widana. Usai melapor, Ali Widana menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan balik Baden Dananjaya karena laporan mereka tidak terbukti dan dihentikan penyelidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Bali. 

"Kami melaporkan balik Bandem Dananjaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Apa yàng dilaporkanya terhadap Ida Penglingsir tidak terbukti. Sebenarnya adalah kewajiban dari Ida Penglingsir dalam rangka memerangi ideologi transnasional dalam rangka mengajegkan Hindu dresta Bali," ungkap mantan Wakapolda Bali ini. 

Diterangkannya, pihaknya membuat laporan ke SPKT Polda Bali lengkap dengan membawa bukti-bukti. Berupa surat penerimaan laporan, SP2HP penghentian penyelidikan, kartu pengenal pelapor. Ada dua saksi yang turut dihadirkan dalam laporan terbaru tersebut. 

Dijelaskan Alit Widana, Bandem Danandaja melaporkan Ida Penglingsir dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Menurùtnya laporan tersebut tidaklah tepat karena Ida Penglingsir sendiri tidak punya akun medsos. 

Sehingga laporan itu ditolak penyidik Ditreskrimsus Polda Bali karena dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana. "Saya berharap laporan kami ini ditindaklanjuti sampai ke tingkat peradilan," pintanya. 

Sementara itu, kuasa hukum Bandem Dananjaya yakni Putu Wirata Dwikora yang dihubungi awak media, pada Rabu 14 September 2022 menanggapi santai laporan balik Ida Penglingsir kepada klienya. "Itu hak mereka untuk membuat laporan," tuturnya. 

Dikatakanya, laporan terhadap IDGNS belum sepenuhnya dihentikan penyelidikannya oleh Polda Bali. Sebab dari laporan klienya ada 2 UU, yaitu UU KUHP dan UU ITE. 

Untuk pasal ITE sudah dihentikan karena tidak ada bukti terlapor mentransmisikan ceramahnya ke media sosial. Sedangkan terkait UU KUHP masih tahap penyelidikan. 

"Belum sepenuhnya dihentikan. Penanganan kasusnya ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Yang kini sedang berjalan adalah pidana umumnya," terangnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami