search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo: Mudah-Mudahan Beritanya Baik
Minggu, 12 Februari 2023, 13:55 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo: Mudah-Mudahan Beritanya Baik

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menko Polhukam Mahfud MD berharap merespons akan digelarnya sidang vonis terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Mahfud berharap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu membawa berita baik bagi para pencari keadilan.

"Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan," kata Mahfud di Jakarta, Minggu (12/1).

"Dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," timpalnya.

Sidang vonis Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan akan digelar pada besok (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara vonis terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada 14 Februari, dan Bharada E pada 15 Februari.

Dalam kasus ini, seluruhnya dituntut dengan hukuman yang beragam. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, lantaran dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami