search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Masa Kampanye Dimulai, Ini Zona Terlarang Dipasang Baliho
Selasa, 28 November 2023, 15:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Masa Kampanye Dimulai, Ini Zona Terlarang Dipasang Baliho.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Masa kampanye Pemilu 2024 untuk Pileg dimulai 28 November 2023. Bawaslu Gianyar mengawal ketat pelaksanaan kampanye, baik menerima laporan maupun menemukan langsung.

Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg memang tidak diatur. Artinya caleg bebas memasang baliho sebanyak-banyaknya. 

"Ada batasannya atau larangannya, yaitu kantor pemerintah fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah dan yang lainnya," ujar Hartawan.

Aturan itu, selain mengenai aturan Bawaslu, juga mengacu pada Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Selain fasilitas umum, khusus tempat pribadi, tetap diatur. Agar tidak menimbulkan konflik dari pemilik lahan, maka diatur berdasarkan perjanjian. 

"Kalau tempat pribadi, gak tersebut bisa dipasang sepanjang mendapat izin tertulis dari pemilik lahan," jelas dia.

Dikatakan bahwa, selama kampanye pada 28 November - 10 Februari 2024, Bawaslu  Gianyar melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas sampai ke tingkat  desa. 

"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengatasi dan melakukan pengawasan yang berpotensi melanggar," tutup dia. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami