Masa Kampanye Dimulai, Ini Zona Terlarang Dipasang Baliho
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Masa kampanye Pemilu 2024 untuk Pileg dimulai 28 November 2023. Bawaslu Gianyar mengawal ketat pelaksanaan kampanye, baik menerima laporan maupun menemukan langsung.
Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg memang tidak diatur. Artinya caleg bebas memasang baliho sebanyak-banyaknya.
"Ada batasannya atau larangannya, yaitu kantor pemerintah fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah dan yang lainnya," ujar Hartawan.
Aturan itu, selain mengenai aturan Bawaslu, juga mengacu pada Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Selain fasilitas umum, khusus tempat pribadi, tetap diatur. Agar tidak menimbulkan konflik dari pemilik lahan, maka diatur berdasarkan perjanjian.
"Kalau tempat pribadi, gak tersebut bisa dipasang sepanjang mendapat izin tertulis dari pemilik lahan," jelas dia.
Dikatakan bahwa, selama kampanye pada 28 November - 10 Februari 2024, Bawaslu Gianyar melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas sampai ke tingkat desa.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengatasi dan melakukan pengawasan yang berpotensi melanggar," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr