Masa Penahanan Tersangka Korupsi LPD Anturan Diperpanjang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah dilakukan upaya pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) atas perkara korupsi LPD Adat Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, kini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih merampungkan narasi dakwaan sebelum nanti kasus korupsi LPD Anturan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sembari masih merampungkan narasi dakwaan, tim JPU Kejari Buleleng juga berencana akan memperpanjang masa penahanan tersangka Arta Wirawan selama 30 hari kedepan. Mengingat, waktu masa penahanan tersangka Arta Wirawan akan berakhir pada 30 Oktober 2022 ini.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, Selasa 25 Oktober 2022 mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka Nyoman Arta Wirawan yang notabene mantan Ketua LPD Adat Anturan dilakukan, lantaran JPU masih memerlukan waktu untuk menyiapkan narasi dakwaan sebelum kasus korupsi ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Selain itu, menurut Jayalantara, alasan lain perpanjangan masa penahanan tersangka Arta Wirawan ini karena dari tim JPU diperkirakan baru akan selesai merampungkan narasi dakwaan serta melimpahkan berkas perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor melewati tanggal 30 Oktober.
"Pak Kasi Pidsus kan baru dilantik, jadi masih memerlukan waktu lagi untuk mempelajari kasus korupsi LPD Anturan ini, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Jadi sebelum masa penahanannya habis, JPU harus sudah mempersiapkan konsep perpanjangan penahanannya ke Pengadilan Tipikor selama 30 hari," kata Jayalantara.
Dalam penanganan kasus korupsi LPD Adat Anturan yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp151 Miliar ini, Kajari Buleleng menunjuk semua jaksa yang ada di Kejari Buleleng sebagai tim JPU. Adapun total JPU yang menangani kasus tersebut sekitar 13 orang.
"Seluruh Jaksa disini (Kejari Buleleng) diikutsertakan sebagai JPU," pungkas Jayalantara.
Sekedar diketahui, sebelumnya Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka sejak November 221 lalu atas kasus dugaan korupsi pengelolaan asset dan keuangan LPD Adat Anturan yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp151 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Buleleng.
Tersangka Arta Wirawan diduga melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif dalam pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan sejak 2019. Selain itu juga ditemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat dengan total asset yang ada. Tersangka Arta Wirawan dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Kejari Buleleng telah menyita beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan seperti bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga beberapa sertifikat tanah kavling yang merupakan asset LPD Anturan namun justru dicantumkan atas nama pribadi Arta Wirawan selaku Ketua LPD saat itu dan beberapa dokumen lainnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul