search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mencuri Dua HP yang Sedang Dicharger di Ketewel, Pelaku Ditangkap di Pemogan
Sabtu, 6 April 2024, 17:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mencuri Dua HP yang Sedang Dicharger di Ketewel, Pelaku Ditangkap di Pemogan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Sukawati telah menangkap Saiful Rohman (35) warga asal Dusun Rumping, Rt/Rw 003/002, Cluring, Banyuwangi Kabupaten, Jawa Timur. 

Saiful mencuri dua unit handphone yang terjadi di Jalan Raya Ketewel, Gang Bukit Jungut Sari, Banjar Pasekan, Desa Ketewel, Sukawati pada Sabtu tanggal 10 Februari 2024.

Aksinya, akhirnya diketahui polisi. Menurut Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Kadek Patra, yang memimpin giat didampingi Panit Opsnal Ipda I Nengah Suardika mengatakan pelaku ditangkap Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 17.00 WITA.

"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit handphone," ujar Kapolsek. 

Pencurian dari penuturan korban bernama Eka Diana korban mencharger atau mengisi baterai kedua HP-nya di kamar anak korban.

Setelah itu ditinggal tidur di kamarnya yang letaknya berdampingan. Kemudian keesokan harinya, pada Sabtu tanggal 10 februari 2024 sekira pukul 09.00 WITA ketika korban sedang bersih-bersih rumah anak korban menanyakan keberadaan dari HP tersebut. Lalu korban mengatakan bahwa HP masih dicharger.

Namun anak korban mengatakan bahwa HP tidak ada. Setelah itu korban mengecek kedua HP tersebut ternyata memang benar kedua HPnya sudah tidak ada di tempat semula. Lalu korban berusaha untuk mencarinya namun tidak ketemu. 

Kemudian korban juga sudah berusaha menghubungi nomor sim card pada kedua HP tersebut, ternyata HP sudah dalam keadaan mati, atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke Polsek Sukawati.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Sukawati mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

"Dari hasil interogasi saksi dan korban serta hasil dari profiling dapat diketahui ciri-ciri pelaku," jelas dia.

Kemudian tim lidik keberadaan pelaku ke Banjar Sakenan, Tabanan. Dari info yang didapat kemudian tim mengarah ke Sidakarya Denpasar sampai akhirnya pelaku dan barang bukti dapat diamankan di kosnya di Jalan Pulau Galang, Gang Armada, Pamogan Denpasar.

Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa dirinya mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 buah HP dengan modus melompati pagar rumah milik korban. Lalu masuk ke kamar tempat HP dicharge kemudian mengambilnya. Hand Phone yang hilang terdiri 2 unit merk Infinix Note 30 Pro warna Gold dan warna Hitam dengan kerugian materiil sebesar Rp6 juta. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami