search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mimpi Melegalisasi Arak Bali
Jumat, 15 Februari 2019, 12:04 WITA Follow
image

bbn/Soksi News

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mimpi untuk menjadikan arak Bali sebagai minuman tradisional asli Bali yang terstandar seakan mendapat angin segar. Menyusul keinginan Gubernur Bali Wayan Koster untuk melegalkan minuman yang selama ini diproduksi secara industri rumahan oleh masyarakat Bali. 
 
Apalagi terdapat keinginan untuk menempatkan arak Bali yang merupakan hasil kreativitas masyarakat Bali ini sejajar dengan minuman beralkohol komersial. Berbagai strategi mulai disiapkan untuk mewujudkan target tersebut mulai dari menurunkan kadar alkohol hingga memberi rasa yang khas, termasuk menjadikan arak Bali sebagai minuman yang tidak memabukkan. 
 
Apakah mimpi ini akan mampu diwujudkan ditengah proses pembuatan arak Bali yang sampai saat ini masih dilakukan secara konvensional? Sedangkan untuk menjadikan arak Bali sebagai minuman terstandar, serta mendapatkan pengakuan memerlukan proses yang terstandar dan tersertifikasi. Kadar alkohol arak Bali selama ini disebut-sebut dapat memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi yaitu dapat mencapai 37-60%. 
 
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah memberikan batasan kadar alkohol sesuai dengan golongan. Dimana minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20%. 
 
Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%. Tantanganya mampukah masyarakat yang memproduksi arak dengan konvensial membuat arak dengan kadar alkohol yang telah ditetapkan dan dengan kualitas yang tetap stabil agar mutu tetap terjaga.
 
Dalam sebuah artikel berjudul “Persepsi Produsen Arak Di Desa Merita, Karangasem Mengenai Bahaya Keracunan Arak Oplosan Yang Mengadung Methanol Yang Dapat Mengancam Kesehatan dan Pariwisata di Bali yang ditulis oleh Putu Ayu Indrayathi, Ni Luh Putu Suariyani, I Made Subrata, dan Rini Noviyani disebutkan bahwa produsen arak belum mengetahui perbedaan ethanol dan metanol secara pasti, yang pasti mereka ketahui adalah arak yang diproduksi mengandung alkohol dan responden belum memiliki pemahaman yang baik terhadap methanol dan bahaya yang dapat ditimbulkan akibat keracunan metanol
 
Hal ini menjadi petunjuk bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali perlu melakukan pelatihan dan pendampingan terhadap produsen arak rumahan. Selain melakukan pembinaan dan pendampingan juga perlu bantuan peralatan yang memadai, karena proses pembuatan selama ini hanya dilakukan secara tradisional dan menggunakan tungku kayu bakar. 
 
Padahal menurut Kraut J.A dan Kurtz I dalam artikel ilmiahnya yang berjudul “Toxic Alcohol Ingestions: Clinical Features, Diagnosis, and Management” yang dipublikasikan dalam Clinical Journal of the American Society of Nephrology, Volume 3, Nomor 1 tahun 2008 disebutkan bahwa suhu yang diperlukan untuk menghasilkan etanol adalah 780C, bila suhu dalam distilasi rendah (≤64,7oC) maka yang dihasilkan adalah metanol. Dimana metanol sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian.
 
Arak Bali harus diakui sebagai sebuah minuman tradisional yang dikonsumsi dan dibuat secara turun-temurun sejak dahulu. Orang tua dahulu juga seering mengkonsumsi arak dengan takaran untuk kepentingan menjaga kebugaran dan kehangatan badan. Namun dalam perkembanganya eksperimen yang kebabalasan oleh segelintir orang dengan mencampur arak Bali dengan minuman beralkohol dan menghasilkan minuman oplosan telah merusak citra arak Bali. 
 
Konsumsi minuman oplosan yang berlebihan tersebut telah menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan hingga kematian. Dalam mengkonsumsi minuman beralkohol masyarakat Bali sejak dulu telah memiliki aturan yang dikemas dalam kearifan lokal, seperti terdapat istilah  Eka Padmasari (minum satu sloki untuk menyehatkan), dan Dwi Martani (minum sampai ke sloki kedua untuk menghibur diri). 
 
Namun sayangnya yang sering terjadi minum berlebihan hingga menimbulkan gangguan kesehatan. Belum lagi terdapat kecenderungan mengikuti trend slogan yang berkembang di masyarakat yaitu sing punyah, sing mulih.
 
Perlu strategi terpadu untuk mengangkat citra dan melegalkan keberadaan arak Bali. Dalam upaya menjaga standar mutu dan kualitas maka pemerintah perlu melibatkan pihak ketiga atau membentuk badan pengelola yang mengakomodasi arak yang diproduksi oleh masyarakat. 
 
Melalui pihak ketiga atau badan pengelola inilah nantinya produksi arak Bali dapat dibuat terstandarisasi. Jika produksi dan pemasaran masih diserahkan dan dibiarkan dalam bentuk produksi rumahan maka standar mutu dan kualitas tidak dapat dipertahankan.
 
Dalam perkembanganya, arak Bali kini tidak saja sebagai minuman tradisional atau menjadi sarana upacara keagamaan dalam bentuk tetabuhan (petabuhan), tetapi juga berpotensi sebagai bahan bakar. 
 
I Gusti Ketut Sukadana dan I Gusti Ngurah Putu Tenaya dalam artikel berjudul “Pengaruh Penggunaan Arak Bali Sebagai Bahan Bakar Pada Mesin Empat Langkah Dengan Rasio Kompresi Bervariasi” yang dipublikasikan dalam Jurnal Teknik Mesin Untirta, Volume II Nomor 1, tahun 2016 disebutkan bahwa arak Bali adalah bahan bakar alternatif dengan ka)ndungan ethanol yang sangat tinggi. Arak Bali dengan kadar ethanol lebih besar dari 80 persen mempunyai nilai oktan 108. Angka oktan yang besar memiliki sifat yang dapat mengatasi terjadinya detonasi, dan dapat bekerja pada rasio kompresi mesin lebih tinggi.  (bbn/editorial)

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami