Modus Baru Pengedar Narkoba di Tabanan Pakai Microtube PCR
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satuan Narkoba Polres Tabanan mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dengan modus baru menggunakan Microtube PCR atau alat untuk menyimpan cairan hasil pemeriksaan PCR.
Menggunakan Microtube PCR, narkoba lebih terlindungi ketika diletakkan di sembarang tempat. Polres Tabanan mengamankan tiga orang dari kasus ini.
Tiga orang pelaku yakni, Komang Cahya Putra Pande alias Petruk, 26 tahun yang merupakan pengedar. Pengguna adalah Afri Rikardo alias Afri, 21 tahun serta Ni Komang Wahyuni Safitri alias Wahyuni, 30 tahun.
“Menggunakan itu (Microtube PCR) agar lebih aman. Diletakkan di area irigasi atau tepian sungai,” kata Kapolres Tabanan AKBP Raneflin Dian Candra, Selasa, (16/8).
Ranefli menjelaskan, terungkapnya peredaran narkoba dengan modus baru yakni, memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam alat Microtube PCR bermula dengan ditangkapnya seorang pria yang diketahui sebagai pengedar Komang Cahya Putra Pande alias Petruk.
Pelaku diamankan petugas pada 5 Agustus 2022 di sebuah tempat kos yang disewa oleh I Komang Bayu Antara alias Koder, di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Polisi menyita barang bukti 11 gram Narkoba jenis sabu dan satu buah plastik yang berisikan 283 buah Microtube PCR.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penyewa kamar kos, I Komang Bayu Antara alias Koder yang diduga sebagai pemilik sabu. Sementara, keterangan sementara dari Petruk merupakan orang suruhan Koder.
“Masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Sementara Komang Cahya Putra Pande alias Petruk mengatakan, untuk satu paket narkoba yang dibawanya, Ia diberikan imbalan Rp 40 ribu.
“Tidak setiap hari. Seminggu bisa dua kali,” ujarnya.
Atas perbuatannya Afri Rikardo alias Afri serta Ni Komang Wahyuni Safitri alias Wahyuni dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Sementara Komang Cahya Putra Pande alias Petruk karena terbukti sebagai pengedar mendapatkan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab