Pakar Heran Polisi Mendadak Ungkap Kasus KDRT Bripka Madih
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Bripka Madih ketika pengakuannya diperas sesama polisi dalam mengurus perkara sengketa lahan ramai diperbincangkan.
"Kenapa PMJ tiba-tiba mengekspos kasus KDRT tersebut ke publik?" tanya Reza lewat keterangan tertulis, Minggu (5/2).
Dia pun berpendapat ada tiga persoalan harus diurai dan disikapi secara proporsional dalam kasus sengketa lahan orangtua Madih di Bekasi, Jawa Barat.
Pertama, yaitu keberadaan tanah. Kedua, pernyataan bahwa pelapor dimintai uang dan tanah oleh oknum penyidik, dan ketiga kasus KDRT.
Reza menuturkan ada dua langkah yang bisa dilakukan polisi untuk mengurai tiga hal itu, yaitu memeriksa dokumen tanah yang dimaksud dan keabsahannya serta mendalami kabar tentang dugaan pungli.
Ia pun menyinggung soal kejadian yang terjadi Oktober 2022, di mana seorang polisi berinisial Aipda HR yang menulis tulisan 'sarang pungli' di tembok gedung Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), disebut mengalami gangguan jiwa.
"Aipda HR tiba-tiba disebut punya gangguan jiwa. Lha, kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?" tanyanya.
Menurut Reza, situasi Madih dan Aipda HR mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik, baik dari sesama sejawat yang 'dirugikan' hingga kantor tempat bekerja.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Madih telah dua kali dilaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan Polda Metro oleh istrinya sendiri yaitu pada 2014 dan 2022. Trunoyudo mengungkapkan pada tahun 2014 Madih dilaporkan terkait KDRT oleh istri pertamanya.
"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2).
Kemudian pada Agustus 2022, Madih dilaporkan oleh istri keduanya, SS, terkait KDRT. Sampai saat ini, laporan masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur, sebab SS masih belum bisa dimintai keterangan.
Selain ke Propam, SS juga melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede terkait tindakan KDRT.
"Saat ini prosesnya tentu akan di-take over oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," katanya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net