Pedagang Pasar Rakyat Gianyar Tak Mau Jualan, Haknya Dicabut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Puluhan pedagang di Pasar Rakyat Gianyar (PRG), belum juga berdagang. Disperindag Gianyar akhirnya memberi warning ketiga. Apabila sampai 31 Agustus 2022 mereka tidak berjualan, maka hak pedagang berjualan dicabut.
Kepala Pasar Rakyat Gianyar, Nengah Arnawa, membenarkan peringatan ketiga itu. “Sudah dikeluarkan peringatan. Sampai 31 Agustus nanti tidak berjualan, Disperindag mencabut hak pedagang berjualan,” tegas Nengah Arnawa.
Baca juga:
Pencuri 7 Sak Ikan di Pasar Rakyat Gianyar Belum Terungkap
Ditambahkan bila sudah melakukan pencabutan hak, maka Disperindag akan menyeleksi lagi pedagang yang akan berdagang. “Ya, nanti Disperindag akan melakukan seleksi, pedagang mana yang bisa menempati,” jelas Arnawa.
Arnawa juga mewanti-wanti agar pedagang tidak memindah tangankan kios maupun los yang sudah diberikan Disperindag. “Kami akan data ulang setelah 31 Agustus. Mana saja pedagang asli PRG atau pedagang baru,” ancamnya.
Bila nanti diketahui kios atau los tersebut bukan pemilik asli, maka hak atas berjualan di PRG juga akan dicabut. “Boleh memindah tangankan, asalkan ada surat dan persetujuan dari Disperindag. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan surat,” jelasnya.
Meski begitu, pihak pasar sudah mendengar selentingan ada pedagang yang menjual lapak di bawah tangan. “Tetapi yang memindah tangan di bawah tangan ada saya dengar beberapa pedagang,” sambungnya.
Seperti diketahui sejak diresmikan akhir akhir tahun 2021 lalu, tidak semua pedagang langsung berjualan. Lantaran pengunjung atau konsumen belum ramai. Sehingga sampai 7 bulan diresmikan, puluhan kios yang masih kosong.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr