Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Korupsi Pilbup 2020, Begini Modusnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penetapan tersangka kepada salah seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung dengan inisial IGNW pada Senin (13/2/2023).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020.
Baca juga:
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud Belum Ditahan, Kejati Beber Alasannya
Penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 1 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu.
"Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023," jelas Kejari Badung Imran Yusuf di dampingi Plh. Kasi Intel I Nyoman Triarta Kurniawan, Selasa (14/2/2023).
Dirinya mengatakan, selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.
"Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," ujarnya.
Dirinya menyebutkan, dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Selanjutnya dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020, dimana dalam 6 kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020.
KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA atau PPK yakni tersangka IGNW.
"Namun atas 6 (enam) SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan," sebutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA atau PPK telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.
"Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," cetusnya.
Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga