search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pemalakan yang Viral Berdalih untuk Ogoh-ogoh Kembalikan Uang
Selasa, 17 Januari 2023, 18:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Pemalakan yang Viral Berdalih untuk Ogoh-ogoh Kembalikan Uang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aksi pemalakan yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. Pelakunya diketahui seorang pemuda bernama I Ketut Suandita (27) asal Br Bangkilasan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. 

Aksi pemalakan ini terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WITA. Dalam rekaman CCTV, pelaku Suandita datang ke toko sepatu jalan WR. Supratman, Denpasar dan bertemu karyawan. 

Disana, ia lantas meminta sumbangan berdalih ogoh ogoh sebesar Rp.400.000. Tidak hanya itu, pelaku yang mengenakan baju kuning tersebut juga beraksi di Pasar Ketapean. Pelaku memalak pedagang pisang goreng sebesar Rp.280.000. Salah seorang korban sempat bertanya ke pelaku darimana dan dijawab warga dari sini. 

"Pelaku meminta uang berdalih minta sumbangan ogoh-ogoh dengan jumlah tertentu, setelah dikasi langsung kabur," ungkap Kapolsek Denpasar Timur Kompol  I Nengah Sudiarta, S.Sos. didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna S.Tr.K., pada Selasa 17 Januari 2023. 

Hasil penyelidikan, pelaku Suandita terlacak kabur ke rumahnya di Desa Mas Gianyar dan ditangkap pada Senin 16 Januari 2023. Dari interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pemalakan di sejumlah lokasi. 

Yakni di Toko Sepatu Surabaya Jalan WR Supratman, rombong penjual roti bakar dan penjual pisang di Pasar Ketapean Jalan Katrangan, Denpasar. Dari kejadian ini pemilik toko maupun rombong sudah melaporkan kejadian ke Polisi. 

"Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," beber Kompol Sudiarta. 

Setelah dilakukan mediasi dengan korban, pelaku Suandita akhirnya mengembalikan uang dan minta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan melakukan kembali. 

Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp.680.000, baju kaos warna kuning yang digunakan saat beraksi, celana pendek dan tas kompek milik pelaku. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami