Pembunuh Ibu Kandung Berpeluang Diadili di Amerika
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu menyatakan pelaku pembunuhan terhadap ibunya sendiri, Heather Lois (19) dan kekasihnya Schefer Tommy (21) yang merupakan warga negara Amerika Serikat kemungkinan akan diadili di negara asalnya.
Menurut Beny, kasus serupa juga pernah terjadi dengan WNI yang melakukan tindak pidana di Amerika Serikat.
"Kalau bicara kemungkinan, tentu ada. Anda pernah dengar WNI yang melakukan kejahatan di AS pembunuhan adik kakak itu? Kan dibawa ke sini. Lalu kejahatan di pesawat di Belanda itu, kan diadili di Indonesia. Jadi kalau bicara kemungkinan, ya bisa saja. Ada peluang," kata Beny usai apel siaga pengamanan hasil keputusan MK di Lapangan Renon, Denpasar, Kamis 21 Agustus 2014.
Meski kasus pembunuhan Sheila Von Weise (62), pelaku dan korban sama-sama berwarganegara Amerika Serikat, sejauh ini belum ada permintaan dari FBI maupun pihak Konjen AS agar para pelaku diadili di negara paman sam.
"Sampai sejauh ini belum ada permintaan. FBI belÙm pernah meminta penanganan di Amerika. Dia (FBI) cuma datang untuk koordinasi, karena korban dan pelaku sama-sama warga AS. Dari konsulat juga belum ada permintaan," jelas Benny.
Benny menuturkan telah menyampaikan kepada anggota FBI dan Konjen AS bahwa kepada para pelaku, sepanjang peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka berlaku pula hukum positif Indonesia.
"Hukum positif Indonesia yaitu KUHP. Sampai saat ini, mereka hanya memberikan masukan. Hal-hal atau barangkali secara teknis investigasi mungkin kita lupa, juga kurang, tetapi tim dari sana menyampaikan akan mendukung proses mulai dari olah TKP sampai penyidikan yang kami lakukan," tuturnya.
Benny menyangkal jika dalam kasus ini telah diintervensi AS melalui tangan FBI atas kasus ini. "Mereka tidak mengintervensi karena warga negara yang melakukan kejahatan itu adalah warga negara Amerika, dan korban juga dari Amerika," tandasnya.
Reporter: bbn/net