Pencuri Sapi di Jembrana Terungkap Saat Truk Tergelincir
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian sapi di 2 TKP Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo dan Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Menurut keterangan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya mobil truk yang terselip di jalan persawahan Banjar Yeh Sumbul Desa Yehsumbul dan ditemukan tali yang terpotong serta bekas injakan kaki sapi di atas truk.
Karena dicurigai ini adalah pencurian sapi, maka langsung diinformasikan ke pihak Kepolisian terdekat. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, langsung memerintahkan tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan saat itu diketemukan tersangka KR dan AL yang memang keduanya ini merupakan residivis pencurian.
Saat diinterogasi lebih lanjut KR dan AL mengakui hendak mengambil 2 ekor sapi milik korban Masrin, dimana ketika sapi akan dinaikkan ke atas truk namun tidak bisa dinaikkan dan sapi terlepas, ketika akan mau mencari tempat untuk dinaikkan kembali namun ban truk tergelincir.
Seketika dilihat oleh pemilik sapi kemudian dilaporkan ke Polsek Mendoyo. Setelah diamankan, Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain pada hari Senin (4/10/2021) mencuri 3 ekor sapi betina dengan korban Putu Wali Merta Yasa yang bertempat di Banjar Pendem, Desa Manistutu, Kecamatan Malaya.
"Sapi tersebut sudah dijual seharga Rp13 juta dan sudah dibagi rata dan sisanya digunakan untuk hura-hura. Selain pelaku KR dan AL, juga diamankan pelaku lainnya yakni AS yang berperan membantu sapi hasil curian tersebut," jelas Reza seizin Kapolres Jembrana.
Kapolres Jembrana menambahkan modus pelaku mengambil sapi milik korban dengan sasaran yang berada di tengah sawah atau ladang kemudian diangkut dengan menggunakan truk. Untuk proses pengembangan ketiga pelaku dan sejumlah barang buktinya masih diamankan. Ketiga Pelaku dijerat pasal 363 KUHP diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporter: bbn/jbr