search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PMI Tiba di Bali Wajib Karantina Bayar Mandiri
Kamis, 17 Februari 2022, 09:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/PMI Tiba di Bali Wajib Karantina Bayar Mandiri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali, Made Rentin menegaskan bahwa semua Pelaku Perjalanan Luar Bali (PPLN) yang langsung menuju Bali wajib menjalankan karantina. 

Hal tersebut juga berlaku terhadap PPLN yang tiba di Bali pada Rabu (16/2/2022) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. 

"Jika (masuk) lewat Bali, yang bersangkutan masuk kategori wisata," ungkap Rentin saat diwawancarai media secara daring. 

Mereka harus menjalani karantina di hotel, dengan biaya mandiri. Hal itu berlaku kepada seluruh PPLN, tak terkecuali Pekerja Migran Indonesia asal Bali yang sejatinya pulang kampung. 

Dia menegaskan, bahwa PPLN telah mengetahui akan menjalani karantina dan berbayar secara mandiri sejak saat boarding di negara asal keberangkatan. "Harusnya penumpang sudah tahu," kata dia. 

Sementara, bagi PPLN yang menuju Bali melalui daerah lain di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya, akan tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Mereka menjalani karantina dengan biaya yang dialokasikan oleh negara. 

"Di jakarta dan Surabaya menerima PMI dan biaya karantina diberikan oleh negara bukan pemda," tuturnya.  

Dia membenarkan, bahwa sebelumnya pemerintah menyediakan karantina bagi PMI yang dibiayai negara. Namun berdasarkan keputusan terbaru, diputuskan PMI tidak masuk langsung ke Bali.

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami