search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor dan HP Perempuan di Sidakarya
Rabu, 9 November 2022, 19:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor dan HP Perempuan di Sidakarya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Suhartono (31) yang sempat jadi penghuni Lapas Kerobokan kembali digiring ke rumah tahanan. 

Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor dan HP setelah memperdaya korbannya seorang perempuan bernama Halimah (37). Polisi menembak kakinya karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap. 

Pencurian ini dilakukan Suhartono di rumah kos korban Halimah di Jalan Dewata III, Nomor 12, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WITA. 

Menurut Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan tersangka Suhartono menghubungi korbannya melalui via whatsapp sekira dua pekan lalu. Dalam pembicaraan, korban meminta tersangka datang ke kosnya, pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WITA. 

Setelah bertemu, keduanya pergi bersama keluar kos dan baru kembali sekira pukul 00.30 WITA. Di kamar mereka kembali mengobrol dan Halimah pun tertidur pulas. Tak disangka, saat itulah tersangka Suhartono beraksi. Dia menggasak HP korban dan membawa kabur sepeda motor Scoopy DK 3963 ADK. 

Sekitar pukul 03.30 WITA, korban terbangun dan mendapati Suhartono tidak ada di kamar. Perempuan ini kaget HP dan motornya raib. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan lapor ke polisi.

Hasil lidik, Polisi berhasil menangkap tersangka Suhartono di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Rabu 2 November 2022. Karena melawan petugas kepolisian, kaki kanannya ditembak. 

"Tersangka Suhartono merupakan residivis pencurian sepeda gayung di Polres Jember dengan pidana tujuh bulan penjara," ujarnya. 

Sementara untuk barang bukti HP milik korban sudah diberikan tersangka ke istrinya untuk digunakan. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy sudah dijual seharga Rp5 juta lewat market place media sosial Facebook. 

Atas kejahatannya, Suhartono dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami