search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Bunuh Istri Siri, Direkayasa Seolah Jadi Korban Begal
Senin, 31 Oktober 2022, 09:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria Bunuh Istri Siri, Direkayasa Seolah Jadi Korban Begal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Misteri kematian Nurbaya (37 tahun) perempuan yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan di Desa Kale'o, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, pekan lalu berhasil diungkap polisi. 

Kematian yang dibuat seolah karena kecelakaan lalu-lintas dan jadi korban begal tersebut, pelakunya adalah suami siri korban yang merekayasa akibat sering cekcok. Nurbaya ditemukan di semak-semak dan sepeda motor yang biasa dia gunakan terlihat di sekitar lokasi tersebut.

Saat ditemukan, Nurbaya dikira menjadi korban kecelakaan tunggal. Namun pada Kamis (27/10), polisi mengamankan seorang pria yang diduga telah membunuh Nurbaya. Pria tersebut berinisial E, usia 37 tahun yang tak lain suami dari Nurbaya.

"Dari hasil penyelidikan kami, korban tidak kecelakaan tapi dibunuh oleh suami korban sendiri," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi SIk melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra, Sabtu (29/10).

Kasus ini terungkap karena polisi melihat kematian korban tidak wajar. Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi tidak melihat adanya unsur kecelakaan lalu lintas. Polisi mendalami dan memeriksa sejumlah saksi, hasilnya menjurus ke terduga pelaku, yakni suami korban sendiri.

"Awalnya terduga pelaku tidak mengaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia pun mengakui perbuatannya," jelasnya.

Kasus dugaan pembunuhan ini dipicu karena motif cemburu dan rasa sakit hati terhadap sang istri yang berkerja sebagai pedagang.

"Karena cari makan, istri keluar sana sini, sehingga memicu cemburu dan sakit hati korban," pungkas Rayendra. 

Setelah dibunuh, jasad korban Nurbaya dibungkus dengan karung dan dibuang ke tebing jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo, Kecamatan Lambu.

"Mereka ini nikah siri, informasi yang kita peroleh bahwa mereka sering cekcok mulut sehingga mungkin tidak akur lagi," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Sabtu (29/10).

Untuk mengelabui warga dan aparat, pelaku, membuang jasad korban bersama sepeda motor miliknya. Bahkan, perhiasan di tubuh sang istri juga ditiadakan agar terlihat seperti korban pembegalan.

Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (20/10) pukul 08.00 WITA dengan kondisi mengenaskan. Dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) itu, pelaku bertindak seorang diri.

Jufrin menjelaskan, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali nilon hingga tewas. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tidak orang lain yang terlibat dalam kasus ini," jelas Jufrin.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami