Residivis Curi Kotak Sesari di Pelinggih Catus Pata Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang residivis kambuhan I Gusti Putu Subawa, 50 tahun yang tinggal di Perum Arta Puri, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan mencuri kotak sesari di Pelinggih Catus Pata di Banjar Cengolo, Desa Sudiamara, Tabanan.
Saat beraksi, pria yang telah enam kali divonis pengadilan karena kasus serupa ini dipergoki warga dan sempat kabur. Informasi yang berhasil dihimpun, pada Jumat (28/10) sekitar Pukul 04.00 WITA, pelapor I Gusti Ngurah Putu Satria Wibawa, 34 tahun mendapat telepon dari pemilik warung yang berada di depan Pelinggih Catus Pata Banjar Cenggolo bernama Ni Wayan Emi Susanti dan memberitahu bahwa ada pencurian.
Selanjutnya pelapor berangkat menuju lokasi dan sampai di Pelinggih Catus Pata, diberitahu oleh saksi bahwa pelaku pergi ke arah timur dengan menuntun sepeda motornya yang dikejar oleh saksi lain, I Made Warjono dan I Gst Ngurah Komang Arya Siswanta.
Selanjutnya pelapor ikut mengejar ke arah timur dan sesampainya di warung Bu Ayu masih di Banjar Cenggolo pelaku berhasil diamankan oleh saksi.
“Kemudian pelaku dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dibawa ke Polsek Tabanan,” kata Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Made Pramasetia Selasa, (13/12).
Pelaku hanya berhasil mengambil uang senilai Rp85.200. Kompol Pramasetia menyebutkan, pelaku pernah dihukum sebanyak enam kali di LP Kerobokan dan baru keluar sekitar Agustus 2022.
“Pelaku telah masuk bui sejak 2012,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab