search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Jambret Bule Australia di Kerobokan Diringkus
Rabu, 21 September 2022, 20:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Jambret Bule Australia di Kerobokan Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jambret turis asal Australia, seorang residivis bernama Komang Manik (25) ditangkap Tim Opsnal Unit Rskrim Polsek Kuta Utara. Aksi jambret ini dilakukan tersangka di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 10 September 2022. 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari menjelaskan korban jambret bernama Felicity Bele Preston (21). 

Bule yang bekerja sebagai guru itu berniat pulang ke vila tempatnya menginap menggunakan jasa ojek online. Setelah ojek online datang, korban duduk di  belakang. 

Di tengah jalan atau tepatnya di Jalan Mertanadi sekira pukul 23.30 WITA tanpa disadari korban, datang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor dan memepetnya dari samping. 

Setelah mendekat, pelaku merampas tas selempang berisi Iphone 11 warna hitam yang dibawa korban. Korban mengalami kerugian Rp15 juta. "Ponsel korban dijambret oleh tersangka," beber AKBP Dedy, Rabu 21 September 2022. 

Dari penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara pelaku jambret diketahui seorang residivis. Selanjutnya Komang Manik diringkus di rumah kosnya di Jalan Gunung Agung Denpasar. Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel milik korban yang belum sempat dijual. 

"Tersangka ini residivis. Dia beraksi menggunakan sepeda motor Honda PCX berplat DK 3715 BAC," ungkap Kapolres. 

Selanjutnya, pria asal Banjar Tengah, Desa Tianyar, Tianyar, Karangasem itu digiring ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Komang Manik dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami