Residivis Mencuri Pagar Kuburan karena Kecanduan Judi Slot
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
HP (38 tahun) pria warga Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sandubaya atas kasus pencurian pagar besi kuburan tempat permakaman umum, Rabu (22/12).
Pria residivis untuk empat kasus pencurian dan juga pecandu narkoba jenis sabu ini nekat mencuri pagar besi kuburan karena kecanduan judi Slot Online.
"Pelaku ini nekat mencuri pagar besi karena kecanduan judi Slot," ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Nasrullah, Jumat (23/12)
Dijelaskan Nasrullah bahwa pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, dan mencari kesempatan saat kondisi sepi. Pelaku melakukan pencurian pagar perkuburan dengan cara menendang dan memukul sehingga pagar besi terlepas dari beton pengikat.
Setelah terlepas, pelaku bawa kabur dengan sepeda motor ke tempat penjualan rongsokan.
"Dari hasil jualan itu pelaku dapat keuntungan Rp150.000 rupiah," kata Nasrullah.
Atas perbuatan pelaku, warga mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
HP yang sudah dua kali masuk penjara, kini diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom