search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Nekat Jambret Kalung Emas Warga Saat Sembahyang Galungan
Kamis, 29 Februari 2024, 10:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Nekat Jambret Kalung Emas Warga Saat Sembahyang Galungan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang residivis berinisial MS (49) nekat menjambret kalung emas seorang wanita hendak sembahyang di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Kota Denpasar Selatan, Rabu, (28/2/2024) pagi.

Adapun menjadi korban NMW (68) hendak sembahyang di depan rumahnya, tiba-tiba didatangi seseorang dengan mengendarai sepeda motor matik langsung menarik kalung korban ada di leher korban lalu berusaha kabur. 

Mendengar teriakan korban, salah satu warga melihat kejadian tersebut, mengadang pelaku dengan menendang sepeda motor dikendarai pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian diamankan warga sekitar dan sempat dihajar massa hingga babak belur karena geram dengan ulahnya sebelum diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku jambret sudah kita amankan. Kita ketahui, ternyata pelaku merupakan residivis pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama, pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara," jelas, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika, Rabu,(28/2/2024) di Denpasar.

Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengintai korbannya terlebih dahulu sebelum melakukan penjambretan. 

"Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," cetusnya.

Dari tangan pelaku barang bukti berhasil diamankan berupa sebuah kalung emas dan liontin, 1 unit sepeda motor yamaha mio biru dongker yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya dan sebuah hp samsung pada lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal wangi sesetan.

"Pelaku telah berada di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami