Senator Arya Wedakarna Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan ke Polda Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK kembali berurusan dengan Polisi. Kalau sebelumnya dilaporkan kasus mengaku-ngaku Raja Majapahit, kali ini senator dari Anggota DPD asal Bali itu dilaporkan kasus penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (8/3/2020).
[pilihan-redaksi]
AWK dilaporkan oleh seorang pemuda berinisial PTMD (21) asal Negara, Jembrana. Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, Agung Sanjaya Dwijaksara SH.
Menurut Agung Sanjaya, kasus penganiayaan ini menimpa kliennya yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Mahendradatta Denpasar, pada Kamis (5/3/2020). Terlapornya adalah AWK, yang kini menjabat Anggota DPD RI.
“Jadi, kami melaporkan anggota DPD Dr.I Gusti Ngurah Arya Wedakarna ke Ditkrimum Polda Bali atas dugaan penganiayaan terhadap klien kami," terangnya Minggu (8/3/2020).
Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi di kampus Mahendradatta Denpasar. Senator AWK marah karena tasnya tanpa sengaja dijatuhkan oleh korban, PTMD. Selanjutnya, AWK memukul korban tepat mengenai wajah. Tak hanya itu, terlapor AWK mencekik leher korban.
"Klien mengalami luka dibagian pelipis hingga memar, lehernya juga dicekik lehernya. Malam ini rencana akan divisum langsung,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, keluarga PTMD tidak terima dan melaporkan ke Polda Bali.
"Tadi sekitar pukul 15.00 WITA saya di telepon oleh keluarganya mohon bantuan pendampingan hukum,” beber Agung.
Dalam laporan yang dibuat oleh korban, didampingi juga oleh Pusat Koordinasi (Puskor) Hindunesia, Cakra Wahyu yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB).
Ditanya mengenai hubungan korban dengan tersangka, pihak kuasa hukum enggan membeberkan lebih jauh karena alasan korban yang masih traumatik.
“Yang jelas ada hubungan pekerjaan,” jawabnya saat ditanya awak media.
Reporter: bbn/bgl