search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sopir 'Freelance' Baru Sebulan di Bali, 2 Kali Edarkan Sabu
Selasa, 6 September 2022, 20:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sopir 'Freelance' Baru Sebulan di Bali 2 Kali Edarkan Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan sopir freelance bernama Rafli Rangga Mahendra (27) karena terlibat peredaran narkoba. Dia tertangkap saat bertransaksi dengan sistem tempel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, tersangka Rafli ditangkap karena ditenggarai sering mengedarkan narkoba di TKP. 

Dalam penyanggongan anggota resnarkoba, diperoleh informasi ada pria berbadan gempal dengan gerik mencurigakan. Dia lantas dibekuk di areal parkir restoran Mie Kober, Denpasar Utara pada Minggu 4 September 2022 sekira pukul 14.30 WITA. 

"Saat digeledah ditemukan sebuah plastik klip sabu seberat 99,83 gram," ujar Kombes Bambang, Selasa 6 September 2022. 

Dari hasil interogasi, tersangka Rafli diduga mengedarkan narkoba dengan sistem tempel. Pihaknya juga menggeledah rumah kos tersangka di Jalan Dewi Gangga Cafe, Seminyak, Kuta. 

Dalam penggeledahan itu kembali ditemukan barang bukti narkoba jenis lain, yaitu ekstasi sebanyak 144 pil dengan berat 54,21 gram. Ada juga alat hisap bong yang digunakan oleh tersangka untuk mengkonsumsi narkoba juga. 

Kepada penyidik, pria asal Lumajang, Jawa Timur itu mengaku barang haram tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil Jaki. Ia mengenal orang itu melalui WhatsApp. 

"Pemasok barang bernama Jaki masih kami dalami keberadaannya," ujarnya. 

Perwira melati tiga di pundak itu menerangkan tersangka bertugas sebagai kurir atau pengedar dengan upah Rp50 ribu sekali tempel. Selama sebulan di Bali, Rafli sudah dua kali melancarkan aksinya. Ini nekat ia lakukan dengan alasan ekonomi. 

"Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, tandasnya.
 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami