Sopir Truk di Jembrana Rampok dan Coba Perkosa Wanita
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang sopir truk yang melakukan pencurian HP dan percobaan pemerkosaan pada Jumat 10 Februari 2023.
Pelaku bernama Gede Putu yang berasal dari Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan disertai percobaan pemerkosaan.
Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan kronologis kejadian berawal kasus perampokan dan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat, 10 Februari 2022 sekitar pukul 23.15 WITA. Ketika itu, ND melintas mengendarai sepeda motor berpelat DK 5525 ZW untuk menjemput suaminya yang bekerja di wilayah Desa Penyaringan.
"Korban ini sempat dibuntuti oleh pelaku hingga memasuki wilayah persawahan menggunakan sepeda motor Nopol DK 5004 WE. Pelaku langsung mengadang korban hingga korban jatuh dari sepeda motor," ungkap AKBP Dewa Juliana saat konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Senin (13/2/2023)
Saat itu korban berinisial ND dipepet dan dipaksa berhenti oleh pelaku di jalan Denpasar-Gilimanuk Desa Penyaringan, Mendoyo. Setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung memburu pelaku.
Pelaku langsung mengadang korban hingga jatuh dari sepeda motor yang dikendarai. Pelaku kemudian mencuri HP milik korban. Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku menangkap korban dan berusaha memperkosa korban. Namun saat itu beruntung ada kendaraan yang melintas.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan percobaan pemerkosaan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr