search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Suami Aniaya Istri yang Hamil Hingga Keguguran
Jumat, 10 Desember 2021, 19:20 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Suami Aniaya Istri yang Hamil Hingga Keguguran.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Akun @areajulid, membagikan kisah seorang kakak bercerita tentang adiknya yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kakak yang bercerita tersebut menyatakan bahwa ia mendapatkan telfon dari sang adik. Namun tak biasa, adiknya berteriak minta tolong karena sedang dipukuli suaminya.

"Masih di bandara sudah dapat telfon, langsung hilang nyawa saya. Ketakutan waktu dengar di telfon saat dia sedang dipukul berteriak minta tolong, ancur sekali hati saya," tulis akun tersebut.

"Ini adik saya satu-satunya, tidak pernah saya main tangan ke dia sebagai kakaknya, malah laki-laki model enggak jelas begitu berani, tolong bantu up sampai laki-laki itu masuk penjara," imbuhnya.

Tak sampai di situ, korban yang tengah hamil tersebut bahkan mengalami KDRT dengan dipukuli hingga mengalami keguguran.

"Sedang hamil, suaminya siksa/kdrt sampai keguguran Ya Allah laki-laki biadab," tulis kakak korban.

Menurut kakak dari korban, adiknya tersbeut telah divisum dan sudah melapor ke polisi.

Hukum KDRT

Hukuman terhadap KDRT diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal 44 KUHP ini memiliki 4 ayat di mana masing-masing ayatnya saling terkait. Pada ayat 1, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga mendapatkan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Sementara pada ayat 2, apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.

Pada ayat 3 menjelaskan bahwa apabila korban meninggal dunia, pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000.

Sedangkan di ayat 4, apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Suara.com

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami