Sudah Final, Rancangan Aturan Publisher Rights Disahkan Jokowi Akhir 2023
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Perkembangan terbaru aturan publisher rights atau hak penerbit diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui regulasi tersebut akan disahkan pada akhir tahun 2023 ini.
Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan draft aturan publisher rights ini sudah mencapai babak akhir. Artinya, selangkah lagi akan segera disahkan.
"Kita besok malam akan bertemu dengan teman-teman pers. Kita akan didiskusikan perkembangannya, ini tinggal sedikit lagi," ujar Usman ditemui di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Pertemuan antara Kominfo dan perusahaan media pers itu untuk mengetahui masukan dan dapat melakukan mitigasi serta mengantisipasi terkait dampak diberlakukannya aturan publisher rights nantinya.
"Sebab dari negara lain ada platform yang hengkang dari berita, seperti di Kanada misalnya. Kita harus mitigasi kalau memang itu terjadi, kita mengajak teman-teman pers untuk melihat draft terakhirnya," ucap Usman.
Disampaikan Usman, aturan publisher rights ini juga sudah diharmonisasi dengan para platform digital, seperti Google, Meta, maupun Twitter atau X. Beberapa dari perusahaan tersebut juga ada yang memberikan masukan kepada pemerintah, walaupun tidak semuanya diakomodasi.
"Tidak mungkin kan menyenangkan semua orang pihak," kata Usman.
Pemerintah menargetkan aturan publisher rights dapat disahkan dan diimplementasikan di sisa tahun 2023 ini.
"Tahun ini rampung, kalau menurut kajian kita sih secara ekonomi tidak berpengaruh. Kalau pun ada platform yang menarik secara ekonomi tidak berpengaruh ke teman-teman pers, ini kan berpengaruhnya ke temen-teman pers bukan ke platformnya ke pers. Makanya kita kumpulkan teman-teman pers. Nanti akan begini loh," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti pentingnya aturan publisher rights pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023.
Aturan publisher rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global, seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Artinya, media massa akan mendapatkan jaminan atas hak dari konten-konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global.
Melalui aturan tersebut, diharapkan platform teknologi digital juga bisa melakukan kerja sama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan kerja sama yang setara. (sumber: detik.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net