Tempel Sabu di Parkiran Mie Kober, Kurir Narkoba Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Rafli Rangga Mahendra asal Lumajang, Jawa Timur, awalnya pengguna narkoba lalu beralih menjadi kurir atau tukang tempel narkoba.
Selain mendapatkan uang Rp100 ribu dari bandar, ia bisa mendapat narkoba sebagai bonus jerih payahnya per sekali tempel.
Namun, pria yang baru sebulan di Bali itu terendus anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia ditangkap saat hendak menempel sabu-sabu dan ekstasi di parkiran Mie Kober, Minggu (4/9/2022).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Hugo Pamungkas dalam keterangan pers pada Selasa (6/9/2022) di Mapolresta Denpasar menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, kabar yang beredar sering adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pria di sekitar Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung bergerak ke kawasan tersebut dan melakukan penyelidikan. Minggu, hari itu sekitar pukul 14.30 WITA petugas melihat ada pria yang mencurigakan di sekitar halaman Mie Kober.
"Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan satu plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan 144 butir ekstasi," kata Kapolresta Bambang Yugo.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sebagai kurir narkoba dengan bayaran Rp50 ribu sampai Rp100 ribu sekali tempel dari bandar bernama Jaki.
"Disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar," jelas Kapolresta. (sumber: suara.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net