Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank BRI Bangli Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Usai memenuhi panggilan dan jalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Kejari Bangli, tersangka AWS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak, Kamis (17/11) di rutan Polres Bangli.
Kasintel Kejari Bangli, melalui Kasipenkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto, menyampaikan bahwa tersangka AWS terjerat kasus dugaan korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dari tahun 2020 sampai dengan 2021.
Penyidik menerima saksi AWS selaku Mantri dan Kepala Unit Kerja Bank BRI di wilayah Bangli. AWS datang memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan hingga pukul 17.00 WWITA.
"Dari hasil pemeriksaan selama lima jam, tim penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan terhadap AWS dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (1) KUHAP," terang Luga.
Bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dengan cara penyalahgunaan uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI yang digunakan oleh AWS (Mantri BRI Unit Bangli).
Modus operandi AWS, dijabarkan Luga yaitu dengan menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi kemudian penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukan oleh AWS selama menjabat sebagai Kepala unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dengan pemindahbukuan.
"Dengan modus operandi AWS memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll dan beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh AWS," bebernya.
Tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Bangli memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AWS, dimana tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Sekitar pukul 18.20 WITA, usai cek kesehatan, selanjutnya penahanan AWS dititipkan di Rutan Polres Bangli. Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti.
AWS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw