search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tes Pegawai Honorer Hanya Formalitas, Begini Tanggapan DPRD Tabanan
Jumat, 22 Maret 2024, 01:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tes Pegawai Honorer Hanya Formalitas, Begini Tanggapan DPRD Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Adanya wacana dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas terkait tes pegawai honorer yang hanya formalitas, DPRD Tabanan masih menunggu petunjuk teknis.

“Kami belum berani berkomentar, tunggu petunjuk teknisnya dulu,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani Kamis, (21/3). 

Ia menyebutkan, adanya wacana dari menteri PAN RB tersebut menjadi angin segar bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Saat ini ada sekitar 3.500 pegawai honorer di Tabanan. 

Tapi, Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini mempertanyakan bagaimana nasib pegawai dengan status pengabdian terutama di sekolah. Ia mengatakan, pegawai dengan status mengabdi pendapatannya diambil dari biaya operasional sekolah atau BOS. 

“Nah ini yang akan kami coba cari tahu dengan adanya Undang-Undang ASN yang baru,” ujarnya. 

Komisi I DPRD Tabanan berencana juga akan melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait perihal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Kami akan lakukan rapat koordinasi,” tegasnya. 

Sebelumnya, pemerintah merencanakan akan mengangkat 2.355.092 tenaga honorer. Adapun, dalam periode 2021-2023 pemerintah baru mengangkat 570.504 honorer menjadi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan sistem pengangkatan honorer menjadi ASN menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Artinya, jika ada daerah yang belum siap, maka honorer tersebut ditempatkan sementara waktu untuk menjadi PPPK Paruh Waktu alias part time.

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami