TKN Prabowo Sambut Baik Putusan MKMK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju, Habiburokhman, menyambut baik dan mengaku bersyukur menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan perkara 90.
Ia mengatakan meski MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90, tetapi putusan mahkamah tak dianulir. Dengan demikian, rencana 'menjegal' Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto lewat MKMK gagal.
"Alhamdulillah, saya tadi juga sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK," kata Habib dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (7/11) malam.
Habib mengaku banyak dihubungi masyarakat yang mayoritas mensyukuri putusan MKMK tersebut. Ia mengatakan masyarakat melihat substansi putusan MKMK tetap memberikan hak bagi anak muda untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
"Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Komandan Echo Syarifudin Sudding menyatakan pelanggaran etik atas kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan peristiwa pidana.
Menurut Sudding, menyebut pelaku bisa dikenakan Pasal 112 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.
"Untuk itu kami tim hukum akan kawal tentang adanya peristiwa pidana dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa ini," ujar dia.
Diberitakan, MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia.
Kesembilan hakim pun dijatuhkan sanksi teguran secara kolektif. Selain itu, MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat.
Ia dinilai terlibat kepentingan dalam penanganan perkara pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada perkara 90.
Anwar pun dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Namun, putusan MKMK tersebut tak membatalkan putusan perkara 90 yang membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net