search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Uang di ATM Rp50 Juta Raib Dicuri Teman
Jumat, 5 Januari 2024, 21:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/Uang di ATM Rp50 Juta Raib Dicuri Teman.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Menjalin pertemanan memang harus hati-hati, bisa saja uang ludes dicuri. Hal ini menimpa korbannya, Suwarno (53]. Ia terkejut setelah mengetahui uangnya di ATM sebesar Rp 50 juta raib. Ternyata yang mengambil uangnya adalah temannya sendiri, yakni Bagus Wiranto (27). 

Menurut keterangan Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, SIK., MH, pelaku mengambil kartu ATM dari dalam dompet saat korban tertidur. Kejadian berawal pada Minggu 17 Desember 2023 lalu. Di mana, korban datang ke kos pelaku di Jalan Bypass Ngurah Rai nomor 1 Kuta. 

"Antara korban dan pelaku ini sudah saling kenal. Saat itu korban bermain ke rumah pelaku dan tertidur disana," beber Kapolsek, pada Jumat 5 Januari 2024. 

Kala itu, korban dibangunkan oleh pelaku dengan alasan meminta uang sebesar 50 ribu. Sehingga korban tersadar jika kartu ATM miliknya sudah tidak ada lagi di dompet. Ternyata itu adalah modus pelaku untuk mengelabui temannya sendiri. 

"Korban dan pelaku berusaha mencari kartu ATM tersebut dan ditemukan di bawah kolong tempat tidur. Korban curiga dan mengecek, ada transaksi transferan uang sebesar Rp.50 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Kuta," ujarnya. 

Pihaknya kemudian menyelidiki dan mengetahui adanya transaksi di salah satu mesin ATM Bank Mandiri Indomart Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta. Pihaknya juga memeriksa rekaman kamera CCTV di mesin ATM dan mengetahui pelaku adalah Bagus Wiranto. 

Namun, saat akan dikejar, pelaku sudah kabur ke kampung halamannya, Grobogan Semarang, Jawa Tengah. Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan. 

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya," ucap Kapolsek. 

Pelaku membeberkan, ia mengetahui PIN ATM korban karena sebelumnya sempat meminjam kartu ATM. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online. 

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami