search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Video Call Seks Mahasiswi Disebar Pelaku Pria di Medsos
Minggu, 30 Oktober 2022, 22:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Viral Video Call Seks Mahasiswi Disebar Pelaku Pria di Medsos.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Media sosial dihebohkan dengan video call seks (VCS) seorang mahasiswi di Lombok Tengah yang tengah membuka baju.

Mahasiswi tersebut tergiur janji bisnis sayur mayur dengan keuntungan jutaan rupiah, sehingga mau menuruti permintaan pria yang menawarkan VCS. Pelaku kemudian menyebar VCS tersebut ke media sosial. Sehingga menjadi heboh.

Kurang dari 24 jam setelah korban melapor, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus pelaku penyebar konten VCS tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Rredho Rizki Pratama mengatakan pelaku berinisial ME (23 tahun) asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Sementara korbannya berinisial ES (19 tahun) yang menjadi mahasiswi di salah satu kampus di NTB.

"Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim IPTU Rredho Rizki Pratama, melalui keterangan tertulis, Minggu (30/10).

Polisi menelusuri jejak digital pelaku yang berada di Sumbawa.

“Berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

Mengetahui keberadaan pelaku, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap” ujar IPTU Redho.

Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi belum dapat menyimpulkan motif pelaku menyebarkan video syur tersebut.

“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” katanya.

Pelaku disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami