Bacaleg Partai Garuda Tak Lolos Pendaftaran di KPU Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, hanya 17 Partai yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Karangasem hingga akhir batas waktu pendaftaran, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WITA.
Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, Senin (15/5/2023) membenarkan hal tersebut, satu Parpol yang tidak melengkapi berkas pendaftaran yaitu Partai Garuda.
Baca juga:
Pendaftaran Bacaleg di Jembrana Berakhir, Gerindra Target Tujuh Kursi, Golkar Sembilan Kursi
"Ya Partai Garuda menyatakan tidak mendaftarkan calegnya, tidak melengkapi data," kata Maharjana.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Karangasem, I Nyoman Agus Tina dikonfirmasi terpisah mengatakan, adapun penyebab tidak bisa mendaftarkan bacalon karena terdapat berkas yang tak sesuai sehingga ditolak aplikasi Silon.
"Ada berkas yang turun dari DPP, dimana nama ketua DPC tidak sesuai, entah apa penyebabnya saya belum tahu, karena sejauh ini belum mendapat penjelasan dari DPD maupun DPP," ujarnya.
Di akhir penutupan waktu pendaftaran, ia mengaku sudah datang ke KPU Karangasem, serta menunggu perubahan data dari DPP, namun karena tidak kunjung ada perubahan serta karena regulasi di KPU sehingga tidak bisa mendaftarkan di aplikasi Silon.
Partai Garuda berencana mendaftarkan 3 bakal calon yang berasal dari 3 dapil yaitu dapil 1,2 dan dapil 6 dalam Pileg 2024. Namun rencana itu kandas karena adanya ketidaksesuaian data nama Ketua DPC dalam salah satu berkas pendaftaran.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs