Hukrim

Balian di Buleleng Cabuli Gadis Enam Kali dengan Modus Pengobatan

 Minggu, 14 Mei 2023, 10:43 WITA

bbn/merdeka.com/Balian di Buleleng Cabuli Gadis Enam Kali dengan Modus Pengobatan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 

Seorang dukun atau balian berinisial ITA (60) alias Jro ditangkap polisi karena mencabuli pelajar berinisial NKM (18).

Dengan modus bisa mengobati penyakit nonmedis, tersangka mengaku melakukan aksi bejat tersebut sebanyak enam kali sejak bulan Desember 2022.

"Polres Buleleng berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra di Mapolres Buleleng, Bali, Sabtu (13/5).

Peristiwa itu berawal saat korban mengalami sakit nonmedis dan selalu membantah perkataan orang tua. Kemudian keluarga membawa korban kepada pelaku di Banjar Dinas Selonding, Desa Les Kecamatan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Saat proses pengobatan, hubungan pelaku dengan keluarga korban semakin akrab. Hal ini membuat pelaku sering datang ke rumah korban.

Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatan cabul, dengan dalih melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi. Dalam meditasi itu, tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan petunjuk yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban.

Selanjutnya, pada saat korban curhat tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada pelaku sekitar bulan Desember 2022 saat sedang melaksanakan meditasi, lalu pelaku memegang kemaluan korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku.

"Perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali (di Bulan Desember 2022) di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda," imbuhnya.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending