Bantah Sebar Video Mesum, Pelajar SMA di Buleleng: untuk Kenang-kenangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pelajar SMA di salah satu sekolah di Buleleng, KAP (19) yang duduk di kelas XII yang ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan di bawah umur membantah telah menyebarkan video persetubuhannya dengan mantan pacarnya.
Ia mengaku perbuatan yang dilakukan dengan merekam adegan persetubuhan itu hanya sekedar iseng saja untuk dilihat.
“Buat dilihat saja, biar bisa sering dilihat untuk kenang-kenangan, sebelumnya itu, sekarang buat terus hapus, buat terus hapus begitu saja. Yang jelas saya tidak dapat menyebar kemana-mana pak, video itu saya dan pacar saya saja yang tahu, mantan pacar sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, KAP ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng setelah dua rekaman video saat melakukan persetubuhan tersebar ke sejumlah media sosial, utamanya ke Whatsapp.
KAP oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Hadimastika Karsito Putro didampingi Kasi Humas, AKP I Gede Sumarjaya, Rabu 25 Januari 2023 menegaskan, untuk saat ini dalam penanganan kasus yang dilaporkan orang tua korban telah menetapkan satu tersangka berkaitan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sedangkan untuk rekaman video yang tersebar masih dilakukan pendalaman dengan menyusuri jejak digital dalam tayangan itu.
“Untuk penyebaran video ini masih kita lakukan pendalaman dan saat ini baru kita tetapkan satu tersangka berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya. Jadi video masih kami dalami nanti, sementara kami fokus ke kasus persetubuhan dan sudah sering dilakukan dan yang melaporkan orang tua korban,” beber Kasat Reskrim Hadimastika.
Sementara, berdasarkan hasil penyidikan menyebutkan, KAP awalnya berhubungan dengan korban L (16) melalui handphone hingga kemudian sejak bulan April 2022 menjalin hubungan berpacaran.
Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, pada saat korban ke rumah pelaku.
“Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah,” ujar Hadimastika.
KAP dan L dalam keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng mengakui, hubungan badan yang dilakukan terkadang direkam dengan menggunakan handphone milik pelaku maupun milik korban.
“Itu disebutkan, video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 WITA, saat itu korban bermain ke rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Hubungan keduanya kemudian putus pada bulan Oktober 2022 yang disebabkan salah paham. Kemudian pada Januari 2023, awalnya beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya video mesum korban dengan pelaku hingga membuat geger sekolah di Kecamatan Sawan itu.
Akibat perbuatan yang dilakukan terhadap adik kelasnya itu, KAP telah ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng dan hingga saat ini masih diamankan di Rutan Polres Buleleng lantaran masih menjalani proses pemeriksaan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim