search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Buleleng Kembali Sita Sertifikat Tanah Aset LPD Anturan
Kamis, 14 Juli 2022, 17:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Buleleng Kembali Sita Sertifikat Tanah Aset LPD Anturan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Proses penyidikan berkaitan dengan permasalahan dugaan penyimpangan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan terus digenjot Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyidik juga kembali menyita sejumlah sertifikat tanah milik LPD Anturan usai pemerikasaan secara marathon, Kamis 14 Juli 2022.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara menyebutkan, dari beberapa Ketua LPD di Buleleng yang telah diperiksa, didapati pada salah satu LPD yang berlokasi di Lovina masih memegang sertifikat milik LPD Anturan yang diserahkan oleh tersangka NAW.

“Keberadaan sertifikat-sertifikat di tangan Deposan (LPD) tersebut bukan tanpa alasan, dikarenakan deposan memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar Rp2,6 miliar serta LPD Anturan juga memiliki Kredit di Deposan sebesar Rp1 miliar. Oleh karena deposito tidak dapat dicairkan maka tersangka NAW menyerahkan 3 Sertifikat Hak Milik sebagai jaminan pembayaran kredit,” papar Jayalantara.

Diantara 3 SHM tersebut, 1 SHM sudah berhasil dijual oleh tersangka NAW untuk menutupi kredit senilai Rp250 juta, sedangkan 2 SHM lainnya seluas 2.975 Meter² berlokasi di Desa Tegalinggah dan  seluas 1.500 Meter² berlokasi di Desa Tukad Mungga telah dialihkan dan telah diterbitkan Hak Tanggungan (HT) sebagai jaminan Kredit LPD Anturan.

“Karena tuntutan pemilik LPD yang berlokasi di Lovina sebagai deposan kepada Ketua LPD Anturan agar segera mencairkan Deposito miliknya, maka kembali tersangka NAW menyerahkan 1 SHM dengan luas 780 Meter² yang berlokasi di Desa Panji sebagai jaminan pembayaran Deposito oleh LPD Anturan,” beber Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan hampir empat jam, Tim Penyidik Kejari Buleleng melakukan penyitaan terhadap 3 SHM yang dalam penguasaan Deposan, dengan maksud untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan serta semaksimal mungkin menyelamatkan Aset LPD Anturan. 

Jayalantara mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Deposan diantaranya sejumlah Ketua LPD, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Pengurus LPD Anturan.
 
“Dua orang kita dengarkan keterangannya dan mereka mau membuka diri dan jujur mengungkap runutan aliran uang yang berasal dari usaha kapling, yang beralih ke pihak ketiga secara tidak sah,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Buleleng juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap semua Pengurus LPD Anturan, bahkan Tim Penyidik telah telah membuat jadwal hingga satu minggu kedepan. 

“Upaya Penyidik Kejari Buleleng semaksimal mungkin mengupayakan Asset Recovery terhadap Aset-aset LPD Anturan yang disembunyikan, dengan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait LPD Anturan,” tegas Agung Jayalantara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami