search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Melarikan Diri, Residivis Pelaku Penganiayaan di Bebandem Sembunyi di Tumpukan Kayu
Rabu, 8 Maret 2023, 14:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Melarikan Diri, Residivis Pelaku Penganiayaan di Bebandem Sembunyi di Tumpukan Kayu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Unit Reskrim Polsek Bebandem meringkus seorang lelaki inisial IKS alisa MD warga Desa Jungutan, Bebandem, Karangasem setelah 3 hari melarikan diri dari kejaran polisi atas aksi penganiayaan kepada seorang warga yang dilakukannya pada Minggu (5/3/2023) lalu. 

"Pagi ini setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada yang melihat pelaku penganiayaan IKS alias MD pulang ke gubuknya yang berlokasi di Banjar Dinas Mumbul, dimana pelaku telah melarikan diri selama 3 (tiga) hari sejak melakukan Penganiayaan terhadap Korban berinisial IKD," ujar Kanit Reskrim Polsek Bebandem, Ipda. I Gede Alit seizin Kapolsek Bebandem, AKP. I Nengah Sunia, Rabu (8/3/2023). 

Usai mendapat informasi tersebut, personel unit reskrim langsung bergerak menuju lokasi pelaku. Namun sesampainya di lokasi anggota kepolisian sempat tidak menemukan Pelaku karena sempat bersembunyi di belakang tumpukan kayu bakar.

Namun setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, pelaku akhirnya mau keluar dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, hingga selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Bebandem

Sebelumnya, pada Minggu pagi (5/3/2023) aksi penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban berinisial IKD bertempat di jalan setapak di Banjar Dinas Mumbul, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Awalnya, korban mencari janur di kebun miliknya yang berlokasi tidak jauh dari kebun milik Pelaku. 

Usai mencari janur, korban kemudian bermaksud untuk membawa janur yang dicarinya ke pelanggan. Namun saat melintas di jalan setapak yang melewati kebun milik Pelaku, tiba-tiba pelaku menyerang korban dari belakang dengan menggunakan sebatang kayu uyung hingga mengenai kepala korban. 

Tak sampai disana, korban yang kesakitan sempat lari menyelamatkan diri, hanya saja pelaku dengan sigap mengejar korban dan kembali memukul korban secara membabibuta. Beruntung warga yang berada di sekitar lokasi mengetahui aksi tersebut dan langsung melerai. 

Usai dilerai, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bali Med Karangasem untuk mendapat perawatan. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala hingga harus mendapat sebanyak 29 jahitan, serta luka lecet pada jari tangan dan luka memar pada pinggang hingga harus dirawat inap selama 2 hari.

"Untuk Pelaku disangkakan Pasal Penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 2 tahun 8 bulan, namun menurut warga bahwa Pelaku sudah pernah dihukum dalam perkara Pembunuhan sekira tahun 1990 dan divonis 15 tahun penjara," terang Alit.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami