search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Parkir Tempat Ibadah Bandara Ngurah Rai Jadi Lokasi Transaksi Kurir Narkoba
Sabtu, 22 April 2023, 15:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Parkir Tempat Ibadah Bandara Ngurah Rai Jadi Lokasi Transaksi Kurir Narkoba.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satreskoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap 2 orang kurir narkoba saat membawa paket sabu di tempat areal parkir tempat ibadah di Bandara I Gusti Ngurah Rai, jumat (14/4/2023). 

Kedua tersangka masing-masing berinisial MFR als Aldi (28) berprofesi sebagai buruh tinggal di Sesetan Denpasar Selatan dan GSW Als Gede (25) yang bekerja sebagai ojek beralamat di Jalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan. Kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.

Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, S.Sos seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mengatakan saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR di saku celananya yaitu berupa bekas pembungkus snack yang di dalamnya terdapat 6 potongan pipet plastik bening yang masing-masing berisi 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram.

“Sedangkan dari tersangka GSW als Gede tidak ditemukan barang bukti namun saat penangkapan, GSW ini yang membonceng tersangka MFR membawa paket shabu tersebut dan setelah diperiksa di dalam HP yang bersangkutan terdapat percakapan tentang narkotika tersebut,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba

“Jadi terhadap para tersangka ini di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, saat ini para tersangka di tahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami