Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Vila di Prerenan Dibobol Maling, Bule Prancis Rugi Rp330 Juta

Minggu, 2 November 2025, 21:32 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Vila di Prerenan Dibobol Maling, Bule Prancis Rugi Rp330 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang warga negara Prancis bernama David Frederic Amouzegh (32) yang tinggal di Villa Fig, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, menjadi korban pencurian pada Sabtu, 25 Oktober 2025. 

Ia kehilangan sejumlah barang elektronik dan kamera bernilai ratusan juta rupiah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama di Jawa Timur. Pelaku bernama Supyani alias Sadam Husein (41) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Valentino Holy alias Holy (47) asal Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad S.Tr.K., S.I.K., M.H, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban yang bekerja sebagai videografer. Pencurian terjadi ketika korban meninggalkan villa sejak pukul 16.00 WITA hingga kembali pada pukul 21.00 WITA.

"Korban warga asing itu mendapati pintu grendel telah rusak akibat dicongkel dan kamarnya berantakan," ungkap AKP Azarul didampingi PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Inastuti SH, pada Minggu 2 November 2025.

Korban mendapati berbagai barang elektronik serta kamera hilang, dengan total kerugian sebesar Rp330 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.

Tim Opsnal Samong Polres Badung dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Badung, Ipda Made Aditya Riawan Putra S.Tr.K, M.H, langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Sadam Husein.

"Pelaku kami tangkap di wilayah Jawa Timur," terangnya.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil meringkus penadah bernama Holy. Tersangka Sadam mengaku menjual barang-barang hasil curian kepada Holy dengan cara mengirimkannya melalui paket ke Terminal Bungurasih.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain 1 Camera Sony SXG, 1 Camera Sony FX6, 1 lensa Sony, 1 layar Shinobi 2 Pouces, 1 layar Shinobi 7 Pouces, 1 Macbook Air warna abu-abu, dan sejumlah barang lainnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami