search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ketua DPRD Tabanan Diperiksa 4.5 Jam
Kamis, 18 September 2008, 14:56 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dikawal ribuan masa, Ketua DPRD Tabanan I Wayan Sukaja diperiksa Kejaksaan Negeri Tabanan (18/9) sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan Pemda terhadap pembangunan jembatan Desa Kuwum, Kecamatan Marga.

Sukaja diperiksa selama 4,5 Jam oleh tim penyidik kejaksaan negeri Tabanan yang beranggotakan tiga orang jaksa masing-masing Kasi Pidsus IGK Eka Swara, Kasi Intel Riadi Bayu Kristianto, dan Kasi Datun ABK Kusimantara. Yang menarik sekitar ribuan pendukung Sukaja ikut mengantarnya berikut 10 seka baleganjur.



Pemeriksaan terhadap Sukaja berlangsung selama 4 jam 30 menit yang dimulai dari pukul 9.45 hingga pukul 14.15 Wita. Usai menjalani pemeriksaan Sukaja mengatakan ada sekitar 18 pertanyaan yang ditanyakan Tim penyidik,"delapan belas pertanyaan,"jelas Sukaja.

Sementara itu Kajari Tabanan I Putu Indriati SH didampingi Kasi Pidsus IGK Eka Swara SH seusai pemeriksaan mengatakan ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan kepada saksi Sukaja.



Pertanyaan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan bantuan pemda terhadap pembangunan jembatan di Kuwum, Kecamatan Marga. "pertanyaan kita seputar itu dan tidak ada yang menyimpang dari ijin yang telah kita layangkan ke Gubernur Bali,"jelas Indriati. Dia menandaskan, pemeriksaan terhadap saksi Sukaja harus dilakukan secara tuntas.

" Saya perintahkan kepada tim penyelidik selesaikan sampai selesai, sampai jam berapa pun,"jelas Indriati. Dan sekarang sudah selesai berarti pemeriksaan sudah selesai.Jika nanti ada yang perlu dilengkapi maka pihaknya bisa memanggil kembali saksi untuk dimintai keterangannya. Ditanya terkait dukungan masa yang datang pada peneriksaan tersebut, mantan Jaksa Bom Bali ini mengatakan tidak ada pengaruhnya.



"dukungan itu sah-sah saja, dukungan itu juga meminta jaksa agar bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang ada,"jelasnya. Mengenai berapa lama kasus ini akan ditanganai, Indrianti mengatakan targetnya sampai bulan Oktober 2008 harus sudah selesai. "kita mulai pertengahan Agustus dan Oktober sudah kelar,"pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembanguan jembatan Kuwum dilaksanakan pada tahun 2003 silam, yang menghabiskan dana Rp 500 Juta. Dugaan penyimpangan dana bantuan pemkab Tabanan itu sekitar Rp 130 Juta. (nod)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami