Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comSelamatkan Bali Tak Perlu Tunggu Otsus
Denpasar
Kamis, 6 Agustus 2009,
11:37 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bali merupakan provinsi yang kecil dan terpecah ke dalam 9 kabupaten/kota dimana masing-masing berlomba menggandeng investor sehingga akan dapat mempercepat kehancuran Bali. Menyadari hal itu digagaslah otonomi khusus (otsus) untuk memberikan kewenangan yang lebih besar pada provinsi.
Namun, diakomodasinya kepentingan kabupaten/kota dalam Ranperda RTRWP Bali merupakan hal yang patut disayangkan karena kotra-produktif dengan perjuangan otsus. Hal ini adalah bentuk inkonsistensi Pemerintah Provinsi yang selama ini getol memperjuangkan otsus dan telah menghabiskan banyak dana untuk itu.
Demikian dikatakan Agung Wardana, Direktur WALHI Bali menanggapi diakomodirnya kepentingan para Bupati dalam bentuk keluwesan kewenangan pemberian ijin investasi di RTRWP Bali, Kamis (06/08/09).
“Untuk menyelamatkan Bali tidak perlu menunggu Otsus, karena sebenarnya prinsip otsus sudah bisa dimasukkan dalam RTRWP ini. Permasalahannya sekarang terletak pada political will DPRD Bali untuk memperkuat posisi provinsi,†ungkap Agung.
Otsus pada prinsipnya memberikan kewenangan otonomi di tingkat provinsi sehingga mampu menselaraskan kepentingan Bali sebagai pulau kecil dalam model pengelolaan berbasis bio-region. Pengelolaan ini tidak didasarkan pada kepentingan admistratif kabupaten/ kota tetapi kepentingan menyelamatan Bali secara lebih luas.
“Seharusnya masyarakat Bali sudah bisa belajar dari banyaknya kasus yang selama ini terjadi akibat arogansi otonomi daerah yang berada di tangan kabupaten/kota,†Agung menambahkan.
Kasus Pantai Kelating, Bukit Mimba Padang Bai, TWA Buyan, Uluwatu merupakan latar belakang mengapa RTRWP ini justru harus diperkuat dengan sanksi yang tegas kepada pemberi ijin sebagai bentuk penjeraan bagi kabupaten/ kota. Namun hal ini terancam kandas ditengah jalan seiring dengan diakomodirnya titipan dari kabupaten/kota.
Ditanya tentang ancaman penghadangan oleh para Bupati jika RTRWP tidak mengakomodir kepentingannya, Agung justru melihat itu sebagai gertak sambal belaka. Karena para kepala Bappeda Kabupaten/ Kota se-Bali telah menandatangani persetujuan substansi RTRWP Bali.
Hal itu bisa menjadi lelucon jika provinsi yang ketakutan dan mengikuti kehendak kabupaten/ kota karena diancam akan dihadang. Justru Provinsi-lah yang memiliki kewenangan untuk mencoret Ranperda RTRW Kabupaten/ Kota jika tidak sesuai dengan RTRW Provinsi. (ctg/*)
Namun, diakomodasinya kepentingan kabupaten/kota dalam Ranperda RTRWP Bali merupakan hal yang patut disayangkan karena kotra-produktif dengan perjuangan otsus. Hal ini adalah bentuk inkonsistensi Pemerintah Provinsi yang selama ini getol memperjuangkan otsus dan telah menghabiskan banyak dana untuk itu.
Demikian dikatakan Agung Wardana, Direktur WALHI Bali menanggapi diakomodirnya kepentingan para Bupati dalam bentuk keluwesan kewenangan pemberian ijin investasi di RTRWP Bali, Kamis (06/08/09).
“Untuk menyelamatkan Bali tidak perlu menunggu Otsus, karena sebenarnya prinsip otsus sudah bisa dimasukkan dalam RTRWP ini. Permasalahannya sekarang terletak pada political will DPRD Bali untuk memperkuat posisi provinsi,†ungkap Agung.
Otsus pada prinsipnya memberikan kewenangan otonomi di tingkat provinsi sehingga mampu menselaraskan kepentingan Bali sebagai pulau kecil dalam model pengelolaan berbasis bio-region. Pengelolaan ini tidak didasarkan pada kepentingan admistratif kabupaten/ kota tetapi kepentingan menyelamatan Bali secara lebih luas.
“Seharusnya masyarakat Bali sudah bisa belajar dari banyaknya kasus yang selama ini terjadi akibat arogansi otonomi daerah yang berada di tangan kabupaten/kota,†Agung menambahkan.
Kasus Pantai Kelating, Bukit Mimba Padang Bai, TWA Buyan, Uluwatu merupakan latar belakang mengapa RTRWP ini justru harus diperkuat dengan sanksi yang tegas kepada pemberi ijin sebagai bentuk penjeraan bagi kabupaten/ kota. Namun hal ini terancam kandas ditengah jalan seiring dengan diakomodirnya titipan dari kabupaten/kota.
Ditanya tentang ancaman penghadangan oleh para Bupati jika RTRWP tidak mengakomodir kepentingannya, Agung justru melihat itu sebagai gertak sambal belaka. Karena para kepala Bappeda Kabupaten/ Kota se-Bali telah menandatangani persetujuan substansi RTRWP Bali.
Hal itu bisa menjadi lelucon jika provinsi yang ketakutan dan mengikuti kehendak kabupaten/ kota karena diancam akan dihadang. Justru Provinsi-lah yang memiliki kewenangan untuk mencoret Ranperda RTRW Kabupaten/ Kota jika tidak sesuai dengan RTRW Provinsi. (ctg/*)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025