Bupati - KPUD Berbeda Pandang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Meski dana hibah Pemilukada Jembrana sudah diteken Bupati dan KPUD Jembrana. Nampaknya proses Pemilukada bakal memunculkan persoalan baru lagi. Pasalnya pandangan Bupati Winasa dengan Ketua KPUD Jembrana Wahyu Dhiantara terdapat perbedaan terkait landasan hukum yang akan digunakan.
Menurut Bupati Winasa Kamis (3/6) malam kemarin saat penandatanganan di Hotel Jimbarwana, berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 30 hari sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir sudah harus terpilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Ini berarti pencoblosan harus dilaksanakan sebulan sebelum Bupati dan Wabup lengser.
“Masyarakat Jembrana sudah benar-benar paham dengan undang-undang, itulah yang kita harapkan “ ujar Winasa. Tidak demikian halnya dengan Ketua KPUD Jembrana Wahyu Dhiantara. Menurut Wahyu, dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan mengacu pada Peraturan KPU No 62 Tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, pemilukada akan dilaksanakan enam sampai delapan bulan sejak dimulainya tahapan. Apabila dihitung-hitung, kemungkinan Pemilukada Jembrana atau pencoblosan baru bisa dilakukan antara bulan Nopember atau Desember tahun ini.
Perbedaan pandangan ini, dikhawatirkan bakal menimbulkan polemik baru lagi. Hal itu dirasakan politisi Golkar yang Juga Wakil Ketua DPRD Ketut Widastra.
Menurutnya, kalau dana hibah tersebut sudah diserahkan kepada KPUD maka seluruh tahapannya diserahkan kepada KPUD sesuai dengan peraturannya.
Widastra sendiri tidak menginginkan ada intervensi terhadap netralitas KPUD. “Tapi tidak ada salahnya kalau KPUD diberi saran untuk memperhatikan UU 32,“ kata Widastra.
Reporter: bbn/tim