Kasus Korupsi di Tabanan Mulai Dibuka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah lama ditunggu publik atas kinerja kejaksaan Tabanan menangani sejumlah kasus dugaan korupsi, akhirnya Kamis (21/10) Kajari Tabanan Sufari membeberkan hasil.
Sufari menandaskan dari hasil penyidikan pihaknya telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Gapoktan. Masing-masing I Wayan P (55) ketua Gapoktan Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel dan Ketut M S (39) ketua Gapoktan Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat.
Ditandaskannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena menyelewengkan dana bantuan PUAP (Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan) atau yang dikenal luas sebagai dana Gapoktan.
Baca juga:
Thor: Love and Thunder Tayang Hari Ini
Dari dua tersangka, satu kami langsung tahan yakni I Wayan P, sedangkan Ketut M tidak kami lakukan penahanan karena telah mengembalikan uang dan koperatif, jelasnya.
Meski tidak kami lakukan penahanan terhadap Ketut M, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masih menurut Sufari, kerugian negara yang dilakukan oleh Wayan P sebesar Rp 75 Juta. Uang tersebut telah habis digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk pembangunan sarana fisik sarana pertanian kelompok sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam proposal.
Sementara tersangka Ketut M melakukan penyelewengan dana serupa sebesar Rp 40 Juta. Dana itu telah dikembalikan sebagian kepada kelompok tani, sedangkan sebagian lagi telah dikembalikan ke penyidik yang selanjutnya disita sebagai barang bukti.
Sufari mengakui, beberapa kendala tekis ditemui dalam pengungkapan kasus ini. Salah satunya adalah saksi ahli yang dilibatkanya system kerjanya terlalu ribet. kalau di daerah lain, saksi ahlinya sangat membantu kelacaran pengungkapan kasus. Sedangkan disini agak ribet, akunya.
Ia pun tidak menapik kalau selama ini ada saja intervensi selama tiga bulan kepemimpiannya menjadi Kajari Tabanan. Ketika ditanya kenapa hanya kasus-kasus kecil ini yang baru ditetapkan tersangkanya.
Sufari berdalih pihaknya masih memfokuskan kasus yang langsung menyentuh bantuan kepada masyarkat terutama petani. Sebenarnya masih banyak kasus yang masih dalam penanganan kami, tinggal tunggu saja,jelasnya. Kajari asal Madura ini menandaskan kedua tersangka merupakan tersangka tunggal dan tidak ada tersangka lainya dalam kasus mereka.
Atas perbuatannya, dua koruptor kelas teri itu dijerat pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 tentang Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (nod)
Reporter: bbn/rob